Hukum Menjual Kulit Qurban
HUKUM MENJUAL BAGIAN QURBAN Akibat dari menjual kulit dan kepala hewan qurban sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan qurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya qurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berqurban tidak mendapat fadlilah pahala berqurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW. من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121). Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membel...