HUKUM MENJUAL BAGIAN QURBAN Akibat dari menjual kulit dan kepala hewan qurban sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan qurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya qurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berqurban tidak mendapat fadlilah pahala berqurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW. من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121). Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membel...
IKATAN KELUARGA H. NURHADI (IKA-NUHA) Ikatan Keluarga Bani mBah H. Nurhadi kemudian disingkat dengan Ika-Nuha . Ikatan keluarga ini terbentuk atas dasar adanya tanah wakaf mBah H. Nurhadi yang digunakan untuk mushalla yang belum ter-Sertifikat. Ide mulia tersebut dilontarkan oleh Mahlail Syakur Sf. melalui keluarga mBah Sudarni. Inisiasi tersebut kemudian dikembangkan oleh salah seorang cucu mBah H. Nur bernama Miftahuddin Mz. bin mBah Hj. Masruni dan kemudian dimatangkan dalam Forum Rembug Keluarga Bani H. Nurhadi pada bulan Agustus 2015. Mushalla al-Hadi (2015) Dok. MS2F NOTULASI RAPAT 1. Rembug Keluarga H. Nurhadi berlangsung pada malam Senin Wage, 18 Syawwal 1436 H. / 3 Agustus 2015 bertempat di rumah Saudari Umadah binti Sudarni binti H. Nurhadi, Ngembalrejo RT 02 Rw VI Bae, Kudus, jam 20.00 sd. 22.05; 2. Rembug Keluarga difokuskan pada pembahasan rencana pendirian yayasan; 3....
Komentar
Posting Komentar